" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi waris < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " saya anak pertama dari 3 saudara . umur saya sekarang 21 tahun , adik laki - laki saya 17 tahun dan adik prempuan saya 8 tahun . dua orang tua kami sudah tinggal . ayah tinggal 8 tahun yang lalu sedang ibu 2 tahun yang lalu . " , " ayah punya tanah yang terima dari paman yang telah anggap ayah anak . telah ayah dan ibu tinggal , adik - adik kandung ayah saran jual tanah plus rumah . rumah sebut di tempat oleh nenek dan adik dua ayah dan keluarga . neka minta tuju saya untuk jual tanah sebut . karena saya berfikir ini untuk kpentingan saya dan adik saya juga , akhir tuju . " , " tapi telah tanah sebut jual saya tidak dapat hak saya . hasil jual sebut bagi - bagi untuk adik - adik ayah dan nenek saja . " , " ayah punya 8 saudara . " , " tanya : " , " 1 . apakah saudara - saudara ayah hak atas waris sebut ? " , " 2 . apa hukum apabila amanah itu tidak sampai ke kami ? " , " 3 . apa yang harus saya laku untuk dapat hak saya kembali ? " , " sampai saat ini tidak ada orang yang saya bisa minta tolong . saya ucap terima kasih atas solusi . " , " wassallam , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 11 august 2006 04 : 41  " , "  5 . 317 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " saya anak pertama dari 3 saudara . umur saya sekarang 21 tahun , adik laki - laki saya 17 tahun dan adik prempuan saya 8 tahun . dua orang tua kami sudah tinggal . ayah tinggal 8 tahun yang lalu sedang ibu 2 tahun yang lalu . " , " ayah punya tanah yang terima dari paman yang telah anggap ayah anak . telah ayah dan ibu tinggal , adik - adik kandung ayah saran jual tanah plus rumah . rumah sebut di tempat oleh nenek dan adik dua ayah dan keluarga . neka minta tuju saya untuk jual tanah sebut . karena saya berfikir ini untuk kpentingan saya dan adik saya juga , akhir tuju . " , " tapi telah tanah sebut jual saya tidak dapat hak saya . hasil jual sebut bagi - bagi untuk adik - adik ayah dan nenek saja . " , " ayah punya 8 saudara . " , " tanya : " , " 1 . apakah saudara - saudara ayah hak atas waris sebut ? " , " 2 . apa hukum apabila amanah itu tidak sampai ke kami ? " , " 3 . apa yang harus saya laku untuk dapat hak saya kembali ? " , " sampai saat ini tidak ada orang yang saya bisa minta tolong . saya ucap terima kasih atas solusi . " , " wassallam , " , " n " , " yang paling penting untuk pasti adalah status milik rumah . ada pasti hukum bahwa rumah sebut 100 adalah hak milik asli ayah anda ? atau status rumah sebut sengketa keluarga . " , " hukum waris hanya akan jelas cara bagi waris atas harta yang milik sepenuh oleh almarhum . sedang harta yang masih jadi rebut antara almarhum dengan saudara - saudara , masalah itu harus selesai dulu cara hukum , belum kita bicara bagi waris . " , " anda cara hukum telah tetap dengan pasti bahwa rumah sebut adalah benar - benar milik almarhum ayah anda , yang terima cara sah dari paman beliau di masa lalu , dengan saksi - saksi serta dokumen yang benar , maka baru kita bicara tentang bagi waris . " , " almarhum ayah anda punya ahli waris yang batas pada isteri dan anak - anak saja . karena ada di antara anak beliau yang kelamin laki - laki . ada anak lagi bagi almarhum akan tutup hak waris banyak orang , masuk adik - kakak almarhum . sehingga tidak ada hak lagi bagi mereka untuk dapat jatah waris dari saudara mereka . " , " ibu anda bagai isteri dapat 1 / 8 bagi dari seluruh total harta almarhum . dan anda tiga dapat sisa , yaitu 7 / 8 bagi . tentu , anak laki - laki akan dapat bagi 2 kali lipat lebih besar dari bagi anak perempuan . " , " benar bila almarhum ayah anda masih punya ayah dan ibu , mereka pun punya jatah , yang besar masing - masing 1 / 6 dari total jumlah harta . namun biasa mereka sudah lebih dahulu hadap allah , sehingga tidak perlu lagi beri bagi . " , " demikian juga dengan jatah ibunda anda yang sudah wafat . anda ibunda anda masih punya ayah dan ibu , mereka punya hak dari 1 / 8 bagi milik ibu anda , yaitu masing - masing benar 1 / 6 bagi . " , " karena ibu anda juga sudah wafat , maka harta itu semua kembali kepada anak - anak beliau , yaitu anda dan dua saudara - saudari anda itu . " , " bagi seperti ini benar sederhana saja jadi , yaitu harta ayah dan ibu gabung jadi , lalu bagi rata untuk semua anak , tapi anak laki - laki dapat dua bagi lebih besar dari anak perempuan . "
